Reklame yang Roboh di Perempatan Samsat Kota Bandung Ternyata Ilegal

Reklame yang Roboh di Perempatan Samsat Kota Bandung Ternyata Ilegal

BANDUNG - Reklame di jalan Soekarno Hatta atau perempatan Samsat roboh pada Sabtu petang (25/3/2023) usai hujan dengan itensitas tinggi, rupanya tak berijin alias ilegal.

Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi.

"Yang saya tahu tadi disampaikan di rapat memang tidak berijin dan sekarang dari Polri sedang melakukan penyelidikan. Selain itu setiap pemilik reklame juga memiliki tanggungjawab ganti rugi dan sebagainya," jelas Rasdian di Balai Kota usai rapat di ruang Sekda, Senin (27/3/2023).

BACA JUGA:43000 Unggas Masuk Kota Bandung Diklaim Aman Flu Burung

Disinggung Pemkot Bandung kecolongan  reklame tersebut tak berijin padahal ukuran termasuk super besar atau sekitar 5 meter. Rasdian mengaku membantahnya hanya saja baru memang reklame tersebut baru diketahui saat ini tak berijin.

Berdasarkan hasil rapat tadi, kata Rasdian, DPMPTSP diminta mengupdate reklame mana saja yang tak berijin.

"Kita diberi waktu 1 bulan, baik itu di jalan kawasan nasional, provinsi, kota, sampai dalam-dalamnya. Nanti dari DPMPTSP dillaporkan ke pak sekda baru terpaksa kita tertibkan," ucapnya.

BACA JUGA:Pemkot Bandung Bertekad Wujudkan Pemerintah Daerah Anti Korupsi

Rasdian pun membenarkan bahwa pemilik reklame itu adalah perorangan. Dan saat ini kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian.

Seperti diberitakan pada Sabtu, 25 Maret 2023 reklame tersebut roboh akibatnya 3 orang pengguna jalan menjadi korban luka luka 1 diantaranya dikabarkan mengalami patah tulang.

BACA JUGA:Sekda Kota Bandung Sabet Digital Leadership Government Awards

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: