Pemerintah Kota Bandung Tidak Larang Pendatang untuk Datang

Pemerintah Kota Bandung Tidak Larang Pendatang untuk Datang

KOTA BANDUNG, RADARPENA - Pelaksana Harian (Plh) Wali KOTA BANDUNG, Ema Sumarna mengatakan seperti pengalaman arus balik tahun lalu sekitar 4.200 warga datang ke KOTA BANDUNG.

Hal itu karena Kota Bandung kota terbuka dan pemerintah tidak bisa melarang pendatang dari manapun.

"Kita tidak boleh melarang. Cuma kalau urusannya mengadu nasib bahasa semoga atau mudah-mudahan," ujar Ema, di Bale Kota, Selasa (2/4/2023).

Lanjut Ema, harus diimbangi dengan kemampuan dan kapasitas daya saing supaya bener-benar produktif.

"Supaya tidak jadi beban baik bagi yang bersangkutan, beban keluarga, ataupun beban kota. Sekiranya tidak kuat bersaing agar bijak cari alternatif lain pulang ke kampungnya atau lainnya," ucapnya lagi.

Terkait operasi yustisi dilakukan Disdukcapil di terminal diakui Ema, pendatang bukan hanya masuk via terminal. Namun itu upaya mempermudah pendataan.

"Kan jadi terdata berapa pendatang, malah saya minta camat dan lurah kerjasama dengan rt rw agar penduduknya didata. Terutama yang datang dari mana, mau kemana, diam dengan siapa, itu disebut penduduk non permanen. Alhamdulilah evaluasi arus mudik dan balik kemarin tidak ada hal berimplikasi negatif, semua  terkendali dan saya terus berkomunikasi dengan forkompimda," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: