Presiden Jokowi Akan Umumkan Keputusan Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 saat Pengajuan RAPBN pada Tanggal Ini

Presiden Jokowi Akan Umumkan Keputusan Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 saat Pengajuan RAPBN pada Tanggal Ini

JAKARTA,RADARPENA Terkait keputusan kenaikan gaji PNS pada 2024, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan langsung terkait hal tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah berkoordinasi dan menggelar rapat bersama  Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk membahas usulan kenaikan gaji PNS pada 2024.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, usulan kenaikan gaji PNS pada 2024 masih dalam tahap rumusan dengan Presiden Joko Widodo. 

BACA JUGA:Jadwal Final Man City Vs Manchester United di Final Piala FA: Prediksi Skor, Head to Head, dan Susunan Pemain

Bahkan usulan kenaikan gaji PNS pada 2024 masih didiskusikan secara saksama oleh Presiden Joko Widodo.

“Kenaikan gaji PNS insyaallah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani dikutip dari laman antaranews.com pada 31 Mei 2023.

Keputusan dan implementasi kebijakan kenaikan gaji PNS pada 2024 bukanlah tugas yang mudah. 

Usulan kenaikan gaji PNS tentu mempertimbangkan anggaran keuangan dan aspek bidang lainnya.

BACA JUGA:Yuk Ikuti Penelusuran 7 Tempat Wisata Alam di Bogor

Dalam alokasi kenaikan gaji PNS tahun 2024 juga dilihat pendapatan negara apakah mencukupi.

Baik Presiden Jokowi maupun Menkeu Sri Mulyani tentang usulan kenaikan gaji PNS tahun 2024 masih dalam pembahasan.

Terkait alokasi kenaikan gaji PNS tahun 2024, harus melihat apakah pendapatan negara sudah mencukupi. 

Untuk menaikkan gaji PNS pada 2024 masih dalam pembahasan Jokowi dan Sri Mulyani.

BACA JUGA:Satpol PP Himbau Penjual tidak Berjualan Kambing di Trotoar

Namun di luar itu, kenaikan gaji PNS pada 2024 juga masuk akal. Pasalnya, sudah 4 tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji.

Gaji PNS terakhir naik pada 2019. Untuk itu, semua abdi negara mengharapkan kenaikan pada tahun 2024. 

Kemudian, menurut Sri Mulyani, tahap selanjutnya akan dilakukan setelah usulan kenaikan gaji PNS pada 2024 selesai.

Proses selanjutnya adalah pengajuan kenaikan gaji PNS tahun 2024 yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024.

BACA JUGA:Inara Tuntut Nafkah Mut'ah Sebesar Rp10 Miliar ke Virgoun, Ustadz Derry: Tanya Pengadilan Saja

Langkah terakhir adalah keputusan Presiden Joko Widodo tentang usulan kenaikan gaji PNS tahun 2024 yang akan diumumkan langsung pada rapat Paripurna.

Untuk pelaksanaan sidang Paripurna sendiri akan dilaksanakan pada Rabu, 16 Agustus 2023.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: